Minggu, 13 Februari 2011

Menyoroti “Pemberontakan Guru”


Mewakili mereka yang merasa sedikit iri dengan orang orang lain yang profesinya telah menjadi guru. Mewakili mereka yang sebenarnya ingin protes dengan ketidakadilan pemerintah dengan aturan yang telah dibuatnya sendiri. Mewakili mereka para pembuat kebijakan yang belum pada tempatnya. Mewakili mereka yang yang terlalu baik belum pada saatnya. Mewakili mereka yang diberi tanggung jawab tetapi tidak melakukan wewenangnya pada tempatnya. Meskipun sifat ini sesungguhnya sangat tidak terpuji. Meskipun saya benar-benar tahu sifat itu seharusnya tidak dimiliki oleh guru dan mereka calon guru. Hanya ingin mewakili mereka yang selalu bertanya-tanya dalam hatinya, tak kunjung pernah terjawab, tak pernah tersampaikan dan hanya menjadi bahan perbincangan biasa. Perbincangan yang banyak memunculkan solusi dengan dengan alasan yang cemerlang.


Profesi guru yang seharusnya dijabat oleh mereka para lulusan guru yang telah mendapat “SIM” untuk menjalankan profesinya sebagaimana mestinya, kini banyak sekali disandang oleh mereka yang seharusnya masih menempuh pendidikan guru. Mereka yang berbekal pengetahuan yang terbatas pada masa sekolahnya sebelum mencapai presikat lulusan seorang guru dengan mudah berdiri tegak dan tersenyum sebagai seorang guru. Mungkin bekal pengalaman menjadi pedoman bagi mereka. Tapi sebenarnya pengalaman dalam mendidik saja tidak cukup. Melainkan harus disertakan kemampuannya dalam ilmu keguruan. Belum lagi dengan mudahnya mereka yang belum mendapatkan lulusan menjadi guru dapat dengan mudah masuk kedalam instansi sekolah karena adanya hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota guru atau kepala sekolah.


Haruskan seperti itu ????


Mari kita intip sekilas tentang Pendidikan Guru Pra Jabatan.


1. Dasar Pendidikan Guru Pra Jabatan


a. Undang-Undang Repuplik Indonesia Nomor 14 tahun 2005.

Tentang Guru dan Dosen Pasal 10 ayat 1 Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, profesional yang diperoleh melalui pendidikan Profesi.

b. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 pasal 4 ayat 1 tentang guru.

Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan ditetapkan oleh pemerintah.

c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 8 tahun 2009.

Tentang Program Pendidikan profesi guru Prajabatan.


2. Pendidikan Profesi

Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.


3. Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan

Program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan S1 kependidikan dan S1/D IV non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi secara utuh sesuai standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profeional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


4. Tujuan

Untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik, mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.


5. Syarat

Mempunyai PS kependidikan S1 :

a. Sama dng program PPG yang akan diselenggarakan.

b. Teakreditasi BAN PT minimal B

c. Memiliki dosen tetap , sarana prasarana yang memenuhi persyaratan

d. Memiliki program peningkatan dan pengembangan aktivitas Instruksional.

e. Memiliki program dan jaringan kemitraan dengan sekolah mitra terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan PPL


6. Kualifikasi Calon Peserta PPG

a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program yang akan ditempuh

b. S1 kependidikan yang serumpun dengan pendidikan profesi yang akan ditempuh dengan menempuh matrikulasi

c. S1/D IV non kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh dengan menempuh matrikulasi matakuliah akademik kependidikan

d. S1/D IV non kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh dengan menempuh matrikulasi

e. S1 psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD dengan menempuh matrikulasi.


Sekilas tentang hal diatas terlihat jelas bahwa guru membawa sosok yang penting dalam mendidik anak didik dengan potensi yang mendukung dan dikembangkan sejak dalam menempuh pendidikan guru sampai dia layak disebut sebagai seorang guru dalam dunia dunia pendidikan. Inilah kutipan tantang menyoroti “ Pemberontakkan Guru”. Semoga dapat dijadikan semangat juang kita sebagi guru dan calon guru berlomba untuk tidak mendaptkan sebutan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa semata.


Judul Buku : Pemberontakan Guru; Menuju Peningkatan Kualitas

Penulis : Prof. Dr. Harsono & M. Joko Susilo, M.Pd.

Penerbit : Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Cetakan : Pertama, 2010

Tebal : vii + 142 halaman

Peresensi : Supriyadi*)


Pendidikan merupakan aksi pembebasan manusia dari belenggu kebodohan. Tidak lain bahwa pendidikan merupakan sebuah kebutuhan primer bagi manusia karena dengan pendidikan tersebut, manusia akan menjadi manusia yang seutuhnya dan terbebas dari belenggu kebodohan. Dengan demikian, pendidikan menjadi sebuah kebutuhan yang mendasar bagi setiap manusia, bisa juga disetarakan dengan kebutuhan untuk makan, berpakaian, dan bertempat tinggal.


Dalam sebuah pendidikan, ada beberapa faktor yang sangat menunjang akan keberhasilan pendidikan. Pendidikan yang berhasil adalah manakala pendidikan itu mampu mengentaskan dan membebaskan para peserta didiknya dari belenggu kebodohan. Salah satu faktor dan elemen penting guna menunjang keberhasilan cita-cita pendidikan tersebut adalah peran guru yang berkualitas. Guru yang berkualitas dan profesional adalah guru yang berhasil membebaskan para peserta didiknya dari belenggu kebodohan. Oleh karenanya, guru menjadi sosok sentral dalam dunia pendidikan.


Prof. Dr. Harsono dan M. Joko Susilo, M.Pd dalam buku yang berjudul “Pemberontakan Guru; Menuju Peningkatan Kualitas” memaparkan bagaimana sosok guru itu menjadi tokoh yang sangat urgen dalam dunia pendidikan. Bagaimana tidak, guru menjadi kunci utama dalam sebuah pendidikan. Guru menjadi sebuah ketergantungan bagi keberhasilan sebuah pendidikan.


Pendidikan pada sebuah negara itu bisa maju jika didukung dengan tenaga pengajar atau guru yang berkualitas dan profesional. Sejarah telah membuktikan urgensi dan sentralitas guru dalam keberhasilan pendidikan.


Sebagai contoh; setelah dua kota penting di Jepang, yakni kota Hiroshima dan Nagasaki dibombardir oleh pasukan Amerika Serikat, hal yang paling dicari dan ditanyakan oleh Kaisar Jepang waktu itu adalah keberadaan guru. Guru menjadi tonggak penting dalam membangun pendidikan yang maju. Hasilnya, bisa dilihat pada masa sekarang bahwa Jepang menjadi macan Asia. Sebenarnya, hal itu diawali dengan peran penting guru.


Indonesia merupakan sebuah negara yang berambisi besar untuk meningkatkan sumber daya manusianya (SDM). Pendidikan adalah sebuah sarana dan media yang tepat untuk peningkatan SDM tersebut. Sementara pilar dari pendidikan yang berkualitas adalah guru yang berkualitas dan profesional.


Guru adalah sentral penyelenggaraan pembelajaran sekaligus sentral pembangunan pendidikan nasional. Tanpa guru yang berkualitas maka peningkatan kualitas sumber daya nasional dan daya saing bangsa akan sia-sia. Kualitas guru yang baik diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kualitas pembelajaran siswa (hlm. 15).


Dengan demikian, guru menjadi tumpuan utama dalam peningkatan kualitas pendidikan sekaligus peningkatan SDM Indonesia. Dewasa ini, kualitas guru sangat diperhatikan, hal itu terbukti dari program sertifikasi guru yang menuntut kualifikasi tenaga pengajar pada pendidikan di Indonesia. Dengan adanya program sertifikasi, para guru dikualifikasi kemampuannya guna menunjang profesionalisme guru.


Program sertifikasi tersebut tidak serta merta mempersulit guru dalam karirnya sebagai tenaga pengajar. Lebih dari itu, guru dituntut untuk menjadi seorang guru yang benar-benar berkualitas dan profesional dengan karakter personal, sosial, profesional, dan pedagogik. Dengan guru yang berkualitas tersebut, diharapkan pendidikan Indonesia menjadi pendidikan berkualitas dan mampu menghasilkan SDM yang berkualitas pula.


Guru memang benar-benar manjadi sosok yang sangat urgen karena guru dituntut untuk bisa memobilisasi dua fungsi pendidikan, yaitu transfer of knowledge (transfer pengetahuan) dan transref or value (transfer nilai). Transfer of knowledge adalah suatu proses transfer ilmu pengetahuan dari sumber belajar kepada yang belajar. Guru merupakan salah satu sumber belajar yang dengannya, tersebarlah ilmu pengetahuan yang kemudian ditangkap oleh yang belajar, yaitu peserta didik.


Dalam hal ini, guru dituntuk untuk bisa menjadi mediasi dari proses transfer ilmu pengetahuan tersebut. Oleh karena itu, guru benar-benar menjadi tumpuan bagi para peserta didik yang diajar dalam sebuah pendidikan. Apa yang disampaikan oleh guru kepada para peserta didiknya itu merupakan sebuah proses transfer ilmu pengetahuan sehingga guru dituntut menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan.


Sementara transfer of value merupakan suatu proses penyerapan nilai oleh peserta didik terhadap guru di luar ilmu pengetahuan. Hal inilah yang menuntut guru untuk memiliki moral yang luhur, menjaga norma-norma kesopanan, dan memiliki etika yang baik. Dalam hal ini, guru diperhitungkan perilaku dan tindakannya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi teladan bagi para peserta didiknya. Oleh karena itu, tidak wajar jika seorang guru itu mencerminkan karakter yang buruk terhadap para peserta didiknya.


Dalam falsafah Jawa mengatakan bahwa guru itu digugu dan ditiru. Digugu maksudnya bahwa apa yang disampaikan oleh guru berupa ilmu pengetahuan kepada para peserta didik itu merupakan suatu ilmu pengetahuan yang benar. Dengan demikian, guru mengajarkan kebenaran secara ilmiah, oleh karena itu guru harus memiliki kredibilitas terhadap para peserta didik dengan menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan. Dalam hal ini, terkait dengan fungsi pendidikan yang berupa transfer of knowledge.


Sementara ditiru maksudnya bahwa guru dijadikan sebagai sosok yang diteladani perilakunya. Oleh karena itulah guru harus memiliki moral yang luhur, menjaga norma-norma kesopanan, dan memiliki etika yang baik. Guru menjadi teladan bagi para peserta didiknya di luar penyampaian ilmu pengetahuan. Hal ini terkait dengan fungsi pendidikan yang berupa transfer of value.


Akhirnya, dengan membaca buku yang berjudul “Pemberontakan Guru; Menuju Peningkatan Kualitas”, para pembaca diajak untuk menyelami realitas guru yang ada di Indonesia. Guru merupakan pilar utama dari pada pendidikan. Dengan demikian, guru menjadi tumpuan utama dalam sebuah pendidikan. Oleh karena itu, guru sangat berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.


*) Peresensi adalah pengamat sosial pada Yayasan Ali Maksum, Yogyakarta

0 comments:

Posting Komentar

Recent Posts

Text